Judul : KPK Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
link : KPK Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
KPK Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi enam individu sebagai tersangka berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Enam orang terduga pelaku itu meliputi Ferlan Juliansyah (FJ), seorang anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), ketua dari Komisi III DPRD OKU; serta Umi Hartati (UH), presiden komisi kedua DPRD OKU.
Setelah itu ada Nopriansyah (NOP), yang berperan sebagai Kepala Dinas PUPR di kabupaten OKU, lalu M. Fauzi (MFZ) juga dikenal dengan nama Pablo dari sektor swasta, serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari dunia non-pemerintah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa mereka sudah mendapatkan bukti awal yang memadai tentang adanya dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun 2024-2025.
"Baik pada malam ini maupun tadi pagi, telah terjadi proses pengumuman kasus yang diikuti oleh para pemimpin dan selanjutnya Deputi Bidang Penerapan Hukum. Dari laporan itu, disebutkan bahwa ada bukti awal yang memadai," katanya dari gedung berwarna merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Pada tahap penggeledahan di rumah NOP bersama dengan A dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil jumlah uang senilai Rp 2,6 miliar. Uang ini merujuk pada pembayaran komitmen oleh MFZ dan ASS.
Selanjutnya, tim berhasil menangkap serentak MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di tempat tinggal mereka sendiri-sendiri. Di samping itu, petugas juga mengamankan dua individu tambahan, yakni A dan S, yang hingga kini belum dinyatakan sebagai tersangka.
"Pada operasi itu, tim berhasil menyita sebuah mobilempat roda merk Toyota Fortuner dengan nomor plat DG1851ID, selain itu mereka juga mendapatkan dokumen, sejumlah perangkat komunikasi, dan beberapa benda bukti elektronik tambahan," jelas Setyo.
Ketiga tersangka tersebut akan ditahan di lokasi rutan yang berbeda. FJ, MFR, serta UH akan dipindahkan ke Rutan C1 KPK. Sementara itu, NOP, MFZ, dan ASS akan dikirim ke Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sebagai pihak yang menerima laporan tersebut, KPK menyatakan bahwa FJ, MFR, UH, dan NOP dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 butir a atau Pasal 12 butir b beserta Pasal 12 butir f serta Pasal 12 huruf B dari Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terkait TindakPidana Korupsi seperti telah dimodifikasi oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan DanPenanganan Terkait Tindakpidana Korupsi.
Berdasarkan Pasal 55 Ayat 11 KUHP.
Sebagai penyedia layanan, MFZ dan ASS yang merupakan bagian dari sektor swasta dicurigai menyalahi Pasal 5 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 dalam UU No. 31 tahun 1999 mengenai penanganan tindakan kriminal korupsi seperti telah dimodifikasi oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang revisi terhadap UU No. 31 tahun 1999 tentang upaya pencegahan dan penghapusan kegiatan koruptif.